Hore! Bansos BLT Dana Desa Cair Lagi di Tahun 2024, Berikut ini Syaratnya

Hore! Bansos BLT Dana Desa Cair Lagi di Tahun 2024, Berikut ini Syaratnya

! Bansos BLT Dana Desa Cair Lagi di Tahun 2024--

RADARUTARA.ID- Masyarakat miskin desa bisa kembali bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Kembali melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di tahun Tahun 2024.

Hal itu tertuang dalam Permendes PDTT nomor 13 tahun 2023 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa BLT Dana Desa wajib dialokasikan pemerintah desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 guna melaksanakan penanganan kemiskinan ekstrim.

Adapun kriteria calon penerima BLT Dana Desa yaitu merupakan keluarga yang masuk prioritas keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dengan kriteria sebagai berikut :

1. Kehilangan mata pencaharian

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis dan atau penyandang disabilitas.

3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. 5 Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

BACA JUGA:Info Orang Hilang! IRT Asal Desa Karang Tengah, 2 Hari Belum Pulang

Dalam menentukan keluarga penerimaan manfaat BLT Dana Desa tersebut, pemerintah Desa juga dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan calon penerima bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa.

Kemudian bila data tersebut sudah diverifikasi dan final maka bisa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

Adapun presentase dan besaran BLT Dana Desa 2024  yaitu dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa setiap desa. Artinya, bila suatu desa katakanlah menerima pagu Dana Desa sebesar 1 miliar maka desa tersebut wajib mengalokasikan paling tinggi Rp 250 juta untuk BLT Dana Desa tahun 2024 ke dalam APBDes.

BACA JUGA:Selain Memperbaiki Mesin yang Rusak, PLTD Kota Bani Juga Sedang Upayakan Mesin Tambahan dari Mukomuko

Selanjutnya, sesuai pasal 4 ayat 2 Permendes PDTT nomor 13 tahun 2023 tentang PTO fokus penggunaan dana desa tahun 2024, disebutkan bahwa setiap KPM berhak menerima bantuan langsung tunai Desa sebesar Rp 300.000 setiap bulannya selama 12 bulan.

BLT Dana Desa akan mulai disalurkan oleh pemerintah pusat ke desa dan dibayarkan oleh Pemerintah Desa ke KPM mulai bulan Januari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: