Amplop Undangan Termasuk Hadiah atau Hutang? Begini Hukumnya Menurut Islam
Amplop Undangan Termasuk Hadiah atau Hutang? Begini Hukumnya Menurut Islam--
Di sisi lain, sejumlah ulama memilih untuk mengkategorikan amplop kondangan sebagai hibah atau pemberian murni. Sehingga di perdebatan, ini para ulama sempat mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat tersebut dengan kesimpulan bahwa status pemberian itu dihukumi pemberian cuma-cuma apa bila kebiasaan di daerah itu tidak menuntut untuk dikembalikan.
Di satu sisi, ulama lain mengategorikan amplop undangan sebagai hibah alias pemberian bersifat cuma-cuma. Dari perbedaan pendapat, ini para ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat dengan kesimpulan bahwa, status pemberian itu dihukumi pemberian cuma-cuma apa bila sudah menjadi kebiasaan sehingga tidak menuntut untuk dikembalikan.
Tentu pandangan seseorang bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian dan wilayahnya. Adapun, pemberian berstatus hutang apa bila di daerah tersebut memiliki kebiasaan untuk mengembalikan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: