6 Pj Kades di Tiga Kecamatan Dilantik, Camat: Jabatan Hanya Sementara, Jangan Tinggalkan Masalah

6 Pj Kades di Tiga Kecamatan Dilantik, Camat: Jabatan Hanya Sementara, Jangan Tinggalkan Masalah

Bupati Bengkulu Utara mrlantik serentak Pj Kades PNS--

RADARUTARA.ID- Tepat pada Kamis (4/1) hari, ini. 6 Pjs Kades PNS di tiga wilayah kecamatan yakni, Pj Kades Tanjung Alai, Pj Kades Kinal Jaya di Kecamatan Napal Putih, Pj Kades Melati Harjo, Pj Kades Talang Baru dan Pj Kades Bukit Tinggi di Kecamatan Ketahun serta Pj Kades Suka Negara di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) resmi diangkat dan dilantik oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian.

Diharapkan, usai mengikuti proses pelantikan ke 6 Pj Kades PNS di masing-masing desa, ini segera berbaur dan melaksanakan penyusunan terhadap program kerja desa di TA 2024.

"Harapan kami Pj Kades PNS yang sudah dilantik hari, ini segera berbaur dengan aparatur desa setempat dan melaksanakan penyusunan program kerja desa di TA 2024," pinta Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd.

BACA JUGA:19 ASN Dilantik Jadi Pj Kades, Bupati Bengkulu Utara: Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Di sisi lain, Camat, turut mengingatkan, bahwa jabatan Pj Kades ini hanya bersifat sementara. Untuk, itu Camat, meminta kepada seluruh PNS di lingkungan Kantor Kecamatan Napal Putih yang hari, ini diberikan amanah untuk menjadi Pj Kades agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) sesuai aturan yang berlaku. 

"Jabatan ini hanya sementara. Jangan sampai meninggalkan masalah. Tolong laksanakan Tupoksi yang ada sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ada. Jangan sampai semasa mengemban amanah, ini justru menimbulkan dan meninggalkan masalah dikemudian hari," pesannya.

Terpisah Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, menyampaikan harapan yang sama. Kepada seluruh Pj Kades PNS di wilayah kerjanya yang hari, ini telah resmi dilantik agar segera melaksanakan Tupoksinya.

"Segera membaur ke desa, susun program kerja dan laksanakan tugas sesuai aturan yang sudah ada. Selebihnya, kami ucapakan selamat bertugas," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: