Wajib Tahu, Ini Aturan Debat Pilpres 2024 dari KPU RI

Wajib Tahu, Ini Aturan Debat Pilpres 2024 dari KPU RI

Wajib Tahu, Ini Aturan Debat Pilpres 2024 dari KPU RI--

RADARUTARA.ID- Dalam pelaksanaan Debat Pilpres tahun 2024 tentunya ada beberapa peraturan yang wajib di ikuti oleh para Paslon, lantas apa saja hal tersebut?

Aturan Debat Pilpres sendiri sudah tertuang di dalam aturan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024

Dari pasal Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali dengan format: 3 kali untuk debat calon presiden dan 2 kali debat untuk Calon Wakil Presiden.

BACA JUGA:Daftar 11 Panelis Debat Cawapres 2024, Salah Satunya Rektor Universitas Bengkulu, Berikut Profilnya

Ada aturan dalam debat tersebut yang tentunya juga harus di patuhi antara lain:

Calon Presiden ataupun wakil presiden yang mengikuti debat wajib hadir dan tidak diperkenankan untuk diwakilkan oleh orang lain dalam debat tersebut.

Selanjutnya, capres ataupun cawapres yang tidak mengikuti debat dikarenakan sedang melakukan ibadah harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan paling lambat menyerahkan kepada KPU 3 hari sebelum pelaksanaan Debat.

Capres atau cawapres yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan Debat.

Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: