Gak Perlu Repot , Ini Cara untuk Cek NIK yang Terdaftar di Parpol

Gak Perlu Repot , Ini Cara untuk Cek NIK yang Terdaftar di Parpol

Gak Perlu Repot , Ini Cara untuk Cek NIK yang Terdaftar di Parpol--

RADARUTARA.ID - Masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk melakukan pengecekan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

Pasalnya saat ini melalui situs resmi info KPU hal ini bisa dilakukan dengan sangat mudah .

Pengecekan NIK yang terdaftar sebagai anggota Pemilu ini sangat penting untuk dilakukan sebab kita bisa melihat apakah nama kita dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau tidak.

BACA JUGA:Jelang Debat Pilpres Elektabilitas 2 Pasangan Calon Ini Naik, Kok Bisa ?

Berikut cara untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar sebagai  anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak melalui situs resmi Info KPU:

1. Langkah pertama yang tentunya harus dilakukan adalah dengan membuka situs, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol

2. Setelah itu tinggal mengklik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"

3. Cara lainya yang juga bisa dilakukan adalah langsung masuk ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

4. Lalu Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK

5. Jangan lupa untuk Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombil "Cari"

Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: