Berikut ini Daftar Usulan UMK dan UMP Bengkulu 2024, Cek Daerah Kamu Disini
Berikut ini Daftar Usulan UMK dan UMP Bengkulu 2024, Cek Daerah Kamu Disini--
RADARUTARA.ID- Sejumlah usulan upah minimum kabupaten/kita di Provinsi Bengkulu telah diajukan dan akan segera disahkan oleh Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sudah melakukan penetapan terhadap upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 yang mengalami peningkatan sebesar 3,86 persen dari UMP Bengkulu tahun 2023 menjadi Rp 2.507.079,24.
Kenaikan UMP 2024 Bengkulu, itu pun sudah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur tentang UMP tahun 2024 yang disahkan pada 20 November 2023.
Praktisnya, nilai UMP Bengkulu 2024 ini akan diterapkan di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu. Yaitu Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Lebong dan Rejang Lebong.
BACA JUGA:Jangan Boros, Ini Cara Keluarkan Duit Agar Bisa Bahagia Tanpa Memaksa
Tapi, khusus 4 kabupaten yakni Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu telah memiliki UMK sendiri.
Khusus di Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2023, ini tidak ada usulan UMK sendiri. Meskipun sudah memiliki dewan pengupahan dan tetap mengikuti UMP Bengkulu.
Nah, berikut ini usulan UMK Bengkulu Tengah, Mukomuko dan Kota Bengkulu:
- UMK Mukomuko mengalami kenaikan sebesar Rp 100.458 dibandingkan tahun 2023 ini, dari Rp 2.715.839 per bulan menjadi Rp 2.816.299.
- UMK Kota Bengkulu mengalami kenaikan sebesar Rp 99,4 ribu, atau 3,82 persen dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,701,256, atau Rp 2,7 juta.
- UMK Bengkulu Tengah mengalami kenaikan sebesar sebesar 3,67 persen atau setara dengan Rp 91.613,31 dari Rp 2.494.915,82 menjadi Rp 2.586.529,13.
BACA JUGA:Heboh! Ratusan Ikan Naik ke Daratan di Wilayah Pesisir Pantai Putri Hijau, Pertanda Apa?
Terkait besaran UMP Bengkulu 2024, ini Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan, bahwa hal ini masih belum sesuai dengan yang diinginkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu. Akan tetapi, kata Gubernur, dalam menentukan besaran UMP, ini dipertimbangkan dari 3 aspek alias tidak hanya dari aspirasi SPSI.
Tetapi juga ada dari pihak lain meliputi, Asosiasi Perusahaan, serta Pemprov Bengkulu yang diputuskan dalam rapat dewan pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: