Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye Bagi Wali Kota - Mentri di Pilpres 2024

Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye Bagi Wali Kota - Mentri di Pilpres 2024

Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye Bagi Walkot -Mentri di Pilpres 2024--

RADARUTARA.ID- Tak lama lagi Rakyat Indonesia kembali akan memilih presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 5 tahun kedepan. Saat ini pun sudah ada 3 pasang calon yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Antara lain Anis - Cak Imin, Prabowo - Gibran dan Ganjar - Mahfud MD.

Dari beberapa pasangan calon tersebut tentunya juga memiliki jabatan strategis di pemerintahan saat ini. Seperti Prabowo yang menjabat sebagai menteri Pertahanan dan wakilnya Gibran sebagai Walikota Solo serta Mahfud Md yang berpasangan dengan Ganjar menjabat Sebagai Menkopolhukam.

Menariknya saat ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.

BACA JUGA:Heboh! India Larang Peredaran Produk Halal, ini Alasannya

Pada peraturan tersebut Menteri ataupun walikota diwajibkan  mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Namun Jika kampanye dilakukan pada hari libur mereka tak perlu mengajukan cuti.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023.

Diterangkan juga pada peraturan tersebut bahwa Kewajiban cuti berlaku bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati yang berstatus calon presiden atau calon wakil presiden. Pejabat-pejabat yang berstatus anggota partai politik atau tim kampanye juga wajib mengajukan cuti.

Permohonan cuti  paling lambat 7 hari sebelum hari kampanye. Sementara untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.

"Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum," bunyi pasal 36 ayat (1) PP 53/2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: