Bagaimana Hukum Salat Jenazah Tanpa Wudhu? Begini Kata Para Ulama

Bagaimana Hukum Salat Jenazah Tanpa Wudhu? Begini Kata Para Ulama

Bagaimana Hukum Salat Jenazah Tanpa Wudhu? Begini Kata Para Ulama--

RADARUTARA.ID - Salah satu kewajiban umat muslim terhadap kaum muslim lainnya yang telah meninggal dunia yaitu dengan menyolatinya atau shalat atasnya.

Hukum dari kewajiban ini bersifat kifayah, yaitu wajib kolektif, bukan untuk perorangan. Sehingga jika tak ada orang sama sekali dalam satu kampung yang mampi menyolati jenazah maka semua orang di kampung tersebut akan berdosa.

Muhammad Al-Syathiri pernah menyebutkan:

“Sesuatu yang wajib kifayah kepada kita untuk mayat muslim yang bukan mati syahid ada lima hal. Diantaranya, memandikan, mengkafani, membawa, menyolati dan kemudian menguburkannya.” 

BACA JUGA:Mengerikan, Juragan Keripik Ini Ngaku Gunakan Dana Bansos dari Pemerintah untuk Membeli Pesugihan Tuyul

Syarat-syarat shalat jenazah serupa dengan syarat-syarat shalat fardhu yang kita lakukan setiap hari. Mulai dari bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, niat dan hal yang lainnya dan sudah tercantum dalam bab syarat-syarat solat.

Lantas, Bagaimana hukum menunaikan shalat jenazah dalam keadaan hadats tanpa whudu? Apakah diperbolehkan?

Jawabannya tidak boleh, karena sudah seharusnya bahwa shalat selalu di dahului dengan berwudhu. Karena wudhu adalab salah satu cara bersuci dari hadats kecil.

BACA JUGA:Mengerikan, Juragan Keripik Ini Ngaku Gunakan Dana Bansos dari Pemerintah untuk Membeli Pesugihan Tuyul

Dan kesucian merupakan bagian dari syarat syah shalat yang wajib dipenuhi bagi siapapun yang ingin mendirikan shalat.

Hal ini berbeda pada kasus shalat jenazah (shalat yang diperuntukkan kepada mayit sebelum dikubur), berdasarkan pendapat para faqih minoritas seperti As-Syu’bi dan kelompoknya, boleh saja melakukan shalat jenazah tanpa berwudhu lebih dahulu.

Pasalnya bagi mereka shalat jenazah tidak dianggap sebagai shalat, namun hanya dianggap sebagai do’a (seperti makna dari shalat itu sendiri). Dan juga dengan tata cara pelaksanaan shalat jenazah yang dilakukan tanpa adanya ruku’ dan sujud.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: