Beberapa Tempat Ini Diharamkan Pasang Alat Peraga Kampanye, Melanggar Bakal Disanksi

Beberapa Tempat Ini Diharamkan Pasang Alat Peraga Kampanye, Melanggar Bakal Disanksi

Baliho Caleg --

RADARUTARA.ID - Menanggapi surat dari Ketua Pemilihan Umum (KPU) provinsi Bengkulu Nomor 451/PL/.01.4.SD/17/2/2023. Gubernur Bengkulu akhirnya mengeluarkan surat edaran pada tanggal 9 Oktober 2023 perihal Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye.

Adapun Beberapa tempat yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye dalam wilayah Provinsi Bengkulu yakni : 

BACA JUGA:Jalur Langit! Ini Dzikir Terbaik untuk Membalas Sakit Hati Menurut Islam, Gampang Diamalkan!

1. Pantai Panjang, Tapak Paderi dan Rumah Bung Karno 

2. Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, dan Median Jalan Dua Jalur 

3.Tempat Ibadah, Sarana Pendidikan dan Sarana Kesehatan

4.Terminal, Bandara dan pelabuhan

5. Lapangan Merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu

6. Gedung Perkantoran Milik Pemerintah

7. Pohon - Pohon, Tiang Listrik, Tiang Telpon, tiang Trafiglic dan Tiang - tiang rambu lalu lintas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: