Tranformasi Eks PNPM ke Bumdesma, Margono: Upaya Penyelamatan Aset Negara

Tranformasi Eks PNPM ke Bumdesma, Margono: Upaya Penyelamatan Aset Negara

Gafur/RU.ID- Agenda Sosialiasi transformasi UPK PNMP menjadi BUMDesma di Padang Jaya--

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Sebagai upaya mendukung transformasi kelembagaan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), Bupati Bengkulu Utara saat ini melalui Dinas PMD menggodok beberapa persiapan dengan melakukan sosialisasi.

Camat Padang Jaya, Maman Suherman mengatakan transformasi eks PNPM-MPd dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah No.11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pedoman Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPD menjadi BUMDesma.

"Harapan kami, adanya dampak hadirnya PNPM untuk masyarakat Padang jaya bisa dilanjutkan melalui Bumdesma,"pintanya, pada saat membuka sosialisasi Tranformasi UPK PNPM di Aula Kecamatan Padang Jaya, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Bangun Jalan Tanah Desa Suka Makmur, Agus Riyadi: Desember Tahun Ini Dikerjakan

Dilain pihak dalam laporannya, Ketua UPK PNPM Padang Jaya, Suparjo Rustam menyebutkan dana yang akan dikelola oleh BUMDesma Padang Jaya warisan dari UPK PNPM sebanyak Rp1,5 Miliar yang saat ini beredar dimasyarakat, ditambah saldo kas di Bank sebesar Rp 31 juta.

Meskipun begitu, Suparjo menyadari dana Eks PNPM yang dikelola bersama pengurusnya bak seperti ayam kehilangan induknya, hal ini lantaran dana yang dikelola PNPM terabaikan karena sejumlah pinjaman yang ada di kelompok mengalami kemacetan.

Berawal PNPM tidak berjalan, diungkapkan Suparjo adalah adanya perubahan regulasi pemerintah dengan hadirnya Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat pada tahun 2014 lalu.

Suparjo menceritakan, saat itu mekanisme pencairan dana Simpan Pinjam adalah melalui mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi kelompok dimasing-masing desa. Salah satunya adalah BKAD yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala desa.

Dengan begitu, proses perguliran dana pinjaman kemasyarakat berjalan lancar, lantaran ada andil dari kepala desa.

"Pak kades memiliki kewenangan bisa menjamin pinjaman kelompok didesa bisa lunas atau dicairkan, pasca desa ada DD, sejumlah pinjaman melemah dalam pengembalian,"jelasnya.

BACA JUGA:Penertiban Baliho Serentak oleh Tim Gabungan Dimulai Besok, Caleg Nakal Bakal Kena Sanksi Pidana dan Denda

Faktor ini terjadi dikarenakan pada masa itu, setiap desa bisa masuk daftar prioritas pembangunan yang bersumber dari PMPM jika jumlah pinjaman didesa itu memasuki tahap lancar.

"Sementara, kini desa sudah memiliki anggaran sendiri dari Dana Desa, nah kondisi ini berdampak pada pinjaman,"sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: