Bisa Lewat Hp! Begini Cara Cek BI Cheking atau Slik OJK dari Rumah
Bisa Lewat Hp! Begini Cara Cek BI Cheking atau Slik OJK dari Rumah--
6. Unggahlah indentitas diri seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNI)
7. Lalu unggah foto diri. Ikutin petunjuk yang sudah diarahkan pada kolom unggah foto.
8. Seusai semua langkah selesai, kamu hanya menunggu verfikasi email dari OJK yang berisi nomer pendaftaranmu.
9. Kamu bisa mengecek histori pendaftaran dengan menggunakan status layanan pada situs OJK.
10. OJK akan memproses BI Cheking kamu dalam waktu paling lambat 1 hari kerja seusai pengajuan pendaftaran.
11. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran BI Cheking atau Slik OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di nomor 157, atau via whatsapp 081-157-157-157, atau juga bisa melalui email [email protected].*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: