Dianggarkan 52,4 Triliun, Gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiuan Setiap Golongan Tahun 2024 Akan Jadi Segini

Dianggarkan 52,4 Triliun, Gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiuan Setiap Golongan Tahun 2024 Akan Jadi Segini

Dianggarkan 52,4 Triliun, Gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiuan Setiap Golongan Tahun 2024 Akan Jadi Segini--

RADARUTARA.ID- Secara resmi pemerintah pusat akan menaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan naik sebesar 12 persen. Dilansir dari dokumen agenda pembangunan di TA 2024. Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2024.

Dan total anggaran yang yang dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini pun, totalnya mencapai Rp 52,4 triliun. 

Dimana rincian dari total anggaran yang disediakan, itu akan digelontorkan sebesar 8 persen untuk kenaikan gaji pokok ASN, TNI dan Polri. Sementara 12 persen anggaran dialokasikan untuk penerima pensiun.

Dilansir dari berbagai sumber, total anggaran senilai Rp 52,4 triliun itu akan bersumber masing-masing dari pemerintah pusat sebesar Rp 26,9 triliun dan daerah Rp 25,8 triliun. 

BACA JUGA:UU ASN 2023 Diteken Presiden Jokowi, Honorer di Instansi Pemerintahan Resmi Dihapus

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan ketersedian dan kesiapan anggaran untuk mendukung kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tersebut disela acara konferensi pers R-APBN dan Nota Keuangan 2024 pada 16 Agustus 2023, lalu. I

ni, setelah Presiden Joko Widodo, membacakan nota keuangan di DPR RI.  

"Untuk tahun depan itu totalnya Rp 52 triliun untuk hal ini. Yaitu kalau kita lihat dari komposisinya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah Rp 25,8 triliun," ungkap Menkeu RI, Sri Mulyani, pada tanggal 12 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Pemprov Klaim, Pembangunan Jalan Inpres Sudah Lebih 50%, Benarkah Demikian?

Sebagai refrensi, dengan adanya kenaikan 8 persen tersebut, maka gaji PNS akan mengalami peningkatan sesuai dengan besaran berikut:

- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600

- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760

- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: