Setelah Akulaku, 23 Pinjol ini Ikut Disanksi oleh OJK, dari Pembatasan Usaha sampai Pembekuan

Setelah Akulaku, 23 Pinjol ini Ikut Disanksi oleh OJK, dari Pembatasan Usaha sampai Pembekuan

Setelah Akulaku, 23 Pinjol ini Ikut Disanksi oleh OJK, dari Pembatasan Usaha sampai Pembekuan--

RADARUTARA.ID- Keseriusan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memberantas kegiatan usaha pinjaman online (Pinjol) di Indonesia terus dilakukan.

Teranyar, selain memberikan sanksi kepada Pinjol Akulaku. OJK juga telah memberi sanksi baru kepada 23 perusahaan Pinjol atau peer-to-peer lainnya yang ada di Indonesia.

Sanksi yang diberikan OJK kepada 23 perusahaan Pinjol, ini ada beberapa kategori. Yakni mulai dari sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) sampai sanksi pembekuan.  

BACA JUGA:8 Puskesmas di Bengkulu Utara Rubah Status ke BLUD Ditahun 2023

Dikutip dari okefinance, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengaku, bahwa PKU sudah diberikan ke fintech Akulaku. 

"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip managemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik," ungkap Agusman, 30 Oktober 2023.

Akibat sanksi pembatasan kegiatan usaha, itu maka kata Agusman, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.   

BACA JUGA:Sangking Saktinya, Taring Buaya Bisa Dijadikan Jimat Pemikat Lawan Jenis

Lanjut Agusman, dalam konteks, ini Akulaku juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun joint financing untuk penyaluran pembiayaan.

Di sisi lain, OJK juga terus mengawasi penyelenggaraan peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan kepada masyarakat.   

Selain Akulaku, beberapa Pinjol lain yang sama-sama pernah diberi sanksi adalah AdaKami. Setelah viral kasus Pinjol yang menyeret AdaKami, OJK langsung menjatuhkan sanksi peringatan tertulis ke OT Pembiayaan Digital Indonesia atay AdaKami.  

Hasilnya, pihak AdaKami pun langsung melakukan pemecatan kepada pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai terhadap konsumennya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: