BPOM Melarang Daun Kratom Digunakan dalam Obat Tradisional, Sedangkan Sambiloto Masih Diteliti Khasiatnya

BPOM Melarang Daun Kratom Digunakan dalam Obat Tradisional, Sedangkan Sambiloto Masih Diteliti Khasiatnya

BPOM Melarang Daun Kratom Digunakan Dalam Obat Tradisional, Sedangkan Sambiloto Masih Diteliti Khasiatnya.--

RADARUTARA.ID - Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati, hal ini membuat negara ini banyak menanam tanaman obat yang dapat dimanfaatkan untuk kesehatan.

Menghadapi hal tersebut, pemerintah meningkatkan penelitian tanaman obat untuk digunakan dalam obat-obatan dan produk fitofarmaka. Obat tradisional Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan negara dan memiliki potensi pengembangan yang besar.

Tanaman Herbal seperti sambiloto dan temulawak saat ini sedang diteliti manfaatnya bagi kesehatan. Namun penggunaan tanaman herbal tidak boleh sembarangan dan harus berdasarkan bukti ilmiah mengenai manfaatnya. Terkait kratom, saat ini belum ada uji ilmiah mengenai manfaatnya sehingga menimbulkan kekhawatiran akan risiko penyalahgunaan bila digunakan sebagai obat herbal.

“Salah satu ciri obat herbal yang boleh digunakan yaitu Tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang, termasuk kratom.Jadi, jika ada bahan tersebut sebaiknya tidak digunakan,” kata Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Makanan Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Dra Dwiana Andayani.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Besok Samsat Keliling ke Ketahun, Berikut Waktu & Lokasinya

BPOM RI sesuai Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.05.23.3644 Tahun 2004 tentang peraturan dasar pengawasan suplemen makanan, daun kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan.

BPOM juga melarang penggunaan kratom dalam pengobatan tradisional, obat herbal standar, dan produk farmasi botani.

Kratom dilaporkan menyebabkan efek samping pada sistem saraf dan mental yang serupa dengan yang disebabkan oleh beberapa obat lain, seperti pusing, kantuk, halusinasi dan delusi, serta depresi, kesulitan bernapas, kejang serta koma.

Efek samping lainnya mungkin termasuk badan menggigil, mual dan muntah, penurunan berat badan, masalah buang air kecil dan besar, kerusakan hati dan nyeri otot, sehingga penggunaannya sebagai tanaman obat tetap Tidak dianjurkan.

BACA JUGA:3 Sinyal Pada Mata Bisa Menjadi Pertanda Adanya Serangan Stroke, Segera Kenali Sebelum Terlambat

Namun selain itu, pemerintah khususnya BPOM dan Kementerian Kesehatan juga mendukung penelitian terkait tanaman untuk digunakan sebagai obat herbal dan fitofarmaka.

Pada Mei 2022, Kementerian Kesehatan juga meluncurkan template Fitofarmaka sebagai acuan perencanaan dan pembelian fitofarmaka yang akan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan

Pengendalian mutu bahan baku dan produk herbal juga penting untuk menghasilkan produk herbal yang efektif dan aman. Untuk meningkatkan jumlah dan ragam produk obat alami dalam negeri yang menggunakan bahan baku dalam negeri, tentunya perlu dikembangkan metode pengendalian mutu mulai dari bahan baku hingga produk jadi.

“Secara umum peneliti melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengembangkan ekstrak mana yang akan dikembangkan menjadi produk standar perlindungan tanaman atau tanaman obat, kemudian melakukan pengujian,” imbuhnya, pengujian pada hewan dan terakhir pengujian toksisitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: