Diberitahukan untuk KPM Bansos Beras dan Uang Tunai Rp200 Ribu Cair Hari Ini

Diberitahukan untuk KPM Bansos Beras dan Uang Tunai Rp200 Ribu Cair Hari Ini

Diberitahukan Untuk KPM Bansos Beras dan Uang Tunai Rp 200 Ribu Cair Hari ini--

RADARUTARA.ID - Hari ini setidaknya dua bantuan sosial (Bansos) sudah bisa dinikmati oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos yang dimaksud adalah Bansos pemerintah yang dikucurkan melalui Kementerian Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu serta bansos beras sebanyak 10 Kg.

Cara mendapatkan bansos tersebut, KPM untuk mendatangi agen E Warung yang tersebar di masing-masing desa atau juga mengambil melalui bank yang telah ditunjukkan oleh Kemensos RI.

Presiden Jokowi menyampaikan, komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terus digulirkan program pro rakyat.

BACA JUGA:Gerrr! Nikmati Secangkir Kopi dengan Pemandangan Sawah, Dijamin Bikin Syahdu

Diantaranya menyalurkan bantuan sosial baik berupa uang tunai maupun pangan tersebut hingga bulan Desember 2023 mendatang.

Jokowi juga mengatakan, bahwa bantuan ini tidak hanya ditahun 2023 saja, melainkan akan digulirkan Hinga tahun 2024.

Artinya, Bansos akan diberikan hingga tiga bulan pertama ditahun depan dengan jumlah 10 kilogram beras setiap bulannya.

"Setelah Nopember, Desember kita tambah lagi satu lagi. Jadi tahun ini 40 kg dan juga doakan nanti dibulan Januari, Februari, Maret 2024 juga akan 10 kg," ujar Jokowi.

BACA JUGA:Vidcon Bareng Wapres RI, Danrem 041/ Gamas Bengkulu Sampaikan Potensi Ketahanan Pangan di Bengkulu Utara

Tidak hanya itu, Masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp200 ribu per bulannya pada bulan November dan Desember 2023.

"Yang banyak PKH ya. Nanti di bulan November dan Desember itu lihat nanti akan ada transfer uang Rp200 ribu, Rp200 ribu, beda lagi. Yang ini sudah, yang itu beda lagi, Rp400 ribu sampai akhir tahun ya," ungkapnya.

Untuk diketahui, syarat mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah ini, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial RI, kemudian juga memegang kartu KKS.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: