Berikut Daftar 101 Pinjol Resmi yang Dirilis OJK Tahun 2023, dari Syariah sampai Konvesional
Berikut Daftar 101 Pinjol Resmi yang Dirilis OJK Tahun 2023, dari Syariah sampai Konvesional--
RADARUTARA.ID- Selain memblokir dan mencabut izin aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal. Belum lama, ini pihak otoritas jasa keuangan (OJK) juga telah merilis daftar 101 perusahaan atau aplikasi Pinjol legal (berizin resmi).
Data tersebut dirilis oleh OJK pada tanggal 11 Oktober 2023. Dimana OJK menyarankan, agar masyarakat dapat menggunakan jasa penyelenggaraan Fintech Lending yang resmi atau sudah mengantongi izin dari OJK supaya terhindar dari segala bentuk tindakan penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Sampai 9 Oktober 2023 total jumlah penyelenggara Fintech peet-to-peer Lending yang berizin di OJK ada 101 perusahaan," ungkap rilis di situs OJK sepeti yang dikutip CNN Indonesia.
BACA JUGA:Jadi Pembeli iPhone 15 Pertama di Indonesia, Aib Pemuda ini Justru Dibongkar Netizen
Dari total daftar 101 Pinjol legal yang dirilis oleh OJK, ini sedikitnya ada 7 jenis perusahaan Pinjol yang bergerak di sektor syariah. Sementara sisanya bergerak di sektor konvensional.
Namun, masyarakat tetap dihimbau untuk selalu mematuhi aturan terkait pinjol ini sendiri dan jangan sampai malah menjadi korban pinjol yang tak jelas.
Ada pun, jenis Pinjol yang masuk dalam kategori Syariah meliputi Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, qazwa.id, PAPITUPI SYARIAH dan ETHIS.
BACA JUGA:Nomor WhatsApp Kapolsek Giri Mulya Diretas Orang Tidak Dikenal, Ini Modusnya
Nah, berikut ini adalah daftar 101 Pinjol Legal yang terdaftar di OJK sejak bulan Oktober 2023:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: