Ilegal dan Ditutup OJK, Hutang di Aplikasi Pinjol ini Tak Usah Dibayar Lagi, Cek Daftarnya

Ilegal dan Ditutup OJK, Hutang di Aplikasi Pinjol ini Tak Usah Dibayar Lagi, Cek Daftarnya

Ilegal dan Ditutup OJK, Hutang di Aplikasi Pinjol ini Tak Usah Dibayar Lagi, Cek Daftarnya--

RADARUTARA.ID- Keseriusan pemerintah melalui otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal terus dilakukan. Dan terbaru sejak bulan September 2023, lalu. Daftar Pinjol yang sempat terdaftar di OJK kembali berkurang.

Berkurangnya jumlah daftar Pinjol di OJK, ini dikarenakan adanya pencabutan izin salah satu perusahaan Pinjol. Perusahaan yang resmi dicabut izin usaha penyelenggaraan layananan pendanaan bersama berbasi teknologi informasi ini ditujukan kepada PT Danafix Online Indonesia atau Danafix pada tanggal 13 September 2023. 

Pencabutan izin usaha perusahaan fintech peer to peer lending ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2023. Hal, itu telah disesuaikan dengan keputusan dewan komisioner Otoritas jasa Keuangan Nomor KEKP-6/D.06/2023.  

Atas pencabutan izin tersebut, maka Danafix dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Selain, itu Danafix juga wajib melaksanakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. 

BACA JUGA:Aturan Baru, Begini Cara Dapat Izin Pakai Air Sumur dari Kementerian ESDM

Lantas bagai mana dengan tanggung jawab nasabah yang sebelumnya sudah memiliki pinjaman di aplikasi Pinjol ini? 

Pada tanggal 31 Maret lalu, Danafix mengumumkan keputusannya menghentikan kegiatan usaha dengan melakukan proses pengembalian izin ke OJK. Kala, itu Danafix berjanji akan menyelesaikan kewajiban dan hak pengguna selambat-lambatnya pada 30 April 2023. 

Dengan dicabutnya izin Danafix, ini maka daftar Pinjol legal yang terdaftar di OJK menjadi berkurang. Kini diketahui jumlah Pinjol ilegal dan terdaftar di OJK tersisa 101 perusahaan. 

Konkretnya, pada Agustus 2023 Satgas PAKI MENEMUKAN 243 entitas serta 45 konten Pinjol di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Setelah dilakukan verifikasi, maka terjadi pemblokiran terhadap 288 Pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Buruan Cek Rekening! Pencairan BLT El Nino Rp400 Ribu Ditransfer Langsung ke KPM

Nah, berikut dilansir dari Kontan.co.id daftar Pinjol Ilegal yang diblokir hingga 6 September 2023:

1. Rupiah Cash - Cash Pro

2. Dana Rupiah Pinjam Cepat Info

3. Tunai Kita - Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: