Bawaslu Warning Akan Tertibkan Alat Peraga Bacaleg, Khususnya Tidak Sesuai PKPU
Gafur/RU.ID- Bawaslu siap tindak tegas alat peraga bacaleg yang tak sesuai aturan--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Giri Mulya, bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Peserta pemilu 2024, jika melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Bawaslu Kecamatan Giri Mulya, Basuki Rahmat kepada radarutara.id mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama tripika Kecamatan akan melakukan penertiban APK milik Bacaleg yang saat ini sudah beredar di publik.
Hal itu ia lakukan, Jika APK tersebut melanggar aturan PKPU usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan November 2023.
"Aturan PKPU yang terbaru saat ini belum keluar, jika nanti ada kabar terbaru dari Bawaslu Kabupaten, usai DCT akan kita lakukan penertipan,"ujarnya.
Karena dalam aturan tersebut, dia mengaku ada beberap poin yang wajib dipatuhi baik Bacaleg maupun partai politik. Biasanya yang sering ditertibkan adalah ada unsur ajakan, nomer urut dan ukuran baliho APK.
Sementara, Basuki menerangkan KPU akan mengumumkan DCT masih lama yakni pada 4 November 2023 mendatang.
"Tentunya kami tidak hanya asal menertibkan, artinya semua ada mekanisme salah satunya akan menyurati partai politik sebelum dilakukan penertiban,"terangnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, ASN Ramai-ramai Tandatangani Pakta Integritas Netralitas
Dikesempatan itu, ia juga menghimbau kepada Bacaleg dan Partai politik, sebelum dilakukan pengumuman DCT oleh KPU, pihaknya menyarankan untuk menahan diri tidak melakukan pemasangan APK di publik.
Sebab, selain belum memasuki tahapan juga akan sia-sia saja jika melanggar aturan PKPU.
"Tahapan kan masih November 2023, jadi sabar. Takutnya nanti APK yang sudah terlanjur dipasang melanggar aturan,"pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: