Selain Fasilitas Umum, Cakada Juga Tidak Boleh Pasang APK di Tiang Listrik
Selain Fasilitas Umum, Cakada Juga Tidak Boleh Pasang APK di Tiang Listrik--
BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Proses penetapan calon kepala daerah (Cakada) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati telah dilakukan oleh jajaran KPU.
Praktis, terhitung sejak dilakukannya penetapan Cakada tersebut, maka tahapan kampanye pun juga sudah bisa dilalukan oleh masing-masing Cakada.
Terkait tahapan kampanye yang telah bergulir, Bawaslu Bengkulu Utara telah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh Cakada maupun pimpinan Parpol pengusung untuk menertibkan baliho atau alat peraga kampanye (APK) secara mandiri agar terpasang sesuai posisinya.
"Contoh, baliho atau APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah bahkan di tiang listrik tidak diperbolehkan. Kalau masih ada baliho atau APK yang melanggar, masyarakat bisa melaporkannya kepada Bawaslu atau Panwascam setempat," ungkap Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Nirmansyah, Rabu (25/9).
BACA JUGA:63 H Lahan Pemda Dicanangkan untuk Ibu Kota Kabupaten Bumi Pekal dan Siapkan Rp500 Juta untuk Topdam
BACA JUGA:Beri Umpan 1 Ekor Kambing Utuh, Perangkap Harimau di Desa Kinal Jaya Diharapkan Ada Hasil
Selanjutnya, Nirmansyah, juga mengingat kepada seluruh Cakada atau Parpol agar dapat melaksanakan atau memanfaatkan masa kampanye yang telah difasilitasi pihak KPU sesuai aturan yang berlaku.
Diantaranya tidak menggunakan fasilitas umum dan memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu atau jajaran stakeholder terkait sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
"Baiknya, sebelum kegiatan kampanye ada pemberitahuan terkait jadwal dan lokasinya. Dan kalaupun, tidak ada pemberitahuan Panwascam tetap akan bergerak secara mandiri untuk mengawasi jalannya kegiatan kampanye tersebut," demikian Nirmansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: