Buruan! Gadai SK BPD ke Bank Bengkulu Bisa Cair Segini

Buruan! Gadai SK BPD ke Bank Bengkulu Bisa Cair Segini

Bank Bengkulu masih menerima pengajuan penggadaian SK BPD--

RADARUTARA.ID- Kerjasama yang dijalin antara lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara dengan pihak bank daerah Bengkulu telah memberi peluang dan kemudahan bagi seluruh anggota BPD di tingkat desa untuk mendapatkan kredit pinjaman.

Kredit pinjaman, itu dapat diakses oleh seluruh anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara hanya dengan mengadaikan SK-nya.

"Jika dirasa manfaat, anggota BPD di desa bisa mengajukan dan mendapat kredit pinjaman modal lewat bank daerah Bengkulu dengan menggunakan jaminan SK-nya," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, SIP.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Limbah Ini Tenyata Hasilkan Cuan dan Bikin Kaya Mendadak Harga Jualnya Rp4 Juta/ Ton

Dikatakan Sutikno, sesuai masa jabatan yang tersisa sekitar 2 tahun lagi dan besaran tunjangan yang diterima oleh setiap anggota BPD setiap bulannya dari desa. T

entunya besaran nominal kredit pinjaman yang akan didapatkan oleh anggota BPD melalui SK-nya, itu terbatas.

"Menurut informasi yang kami terima dari rekan-rekan anggota BPD yang sudah berkomunikasi dengan pihak bank. Pada pengajuan kredit pinjaman, ini setiap anggota bisa mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp 15 juta sampai Rp 25 juta. Kalau mau lebih dari angka, itu tentu harus ada penambahan anggunan selain SK BPD," bebernya.

BACA JUGA:Penuhi Janji, Pembalap MotoGP Aleix Espargaro Bawa Anak Istri ke Indonesia

Lebih jauh, Sutikno, menambahkan, bahwa kebijakan yang berhasil dijalin antara lembaga BPD dengan pihak bank daerah, ini patut diapresiasi.

Dengan adanya kebijKan tersebut maka lembaga BPD di desa sama-sama memiliki peluang untuk mendapatkan kredit pinjaman atau tambahan modal usaha seperti para perangkat desa.

"Kerjasama ini patut kita apresiasi. Selanjutnya semua kembali kepada masing-masing anggota BPD di desa. Jika dirasa manfaat, para anggota BPD di desa bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi syarat-syarat yang berlaku," demikian Sutikno.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: