Wow! Puluhan Tahun Tower Telekomunikasi di Bengkulu Utara Nunggak Bayar PBB, Totalnya Rp159 Juta

Wow! Puluhan Tahun Tower Telekomunikasi di Bengkulu Utara Nunggak Bayar PBB, Totalnya Rp159 Juta

Kepala Bappenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, MM--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Para pemilik menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Bengkulu Utara rupanya belum disiplin dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Dimana perusahaan-perusahan yang mendirikan tower dan berinvestasi di Bengkulu Utara ini terkesan cuek terhadap kewajibannya membayar pajak kepada daerah. 

Bahkan mirisnya beberapa di antaranya sudah menunggak sejak tahun 2012 lalu.

Tak main-main, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini sebanyak 28 tower telekomunikasi menunggak pajak.

BACA JUGA:Ditemukan Cadangan Migas di Kalimantan Timur, Kapan Waktu Produksi?

Bahkan, dari 28 tower telekomunikasi yang masih memiliki piutang pajak dengan Bapenda Bengkulu Utara adalah perusahaan provider terbesar di Indonesia yakni, Telkomsel dan juga Indosat dengan total tunggakan PBB sebesar Rp 189 Juta.

"Benar, sesuai catatan kami ada 17 tower milik Telkomsel dan Indosat itu ada 11 tower," ungkap Markisman, Kepala Bapenda  Bengkulu Utara, Senin (9/10/2023).

Dijelaskan Markisman, 17 tower miliki Telkomsel, saat ini sudah memiliki tunggakan Rp 130 juta. Sedangkan tungakan dari 11 tower milik Indosat di angka Rp 59 juta.

"Tunggakan itu sudah kita hitung dengan denda," imbuhnya.

BACA JUGA:Terakhir Hari Ini, Berikut Daftar Link Formasi CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian /Lembaga

Markisman berharap, para wajib pajak perusahaan menara telekomunikasi ini segera membereskan tunggakan pembayaran pajak. 

Lantaran PBB sendiri digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pihaknya juga mengakui sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada 2 perusahaan tower tersebut.

"Jika dalam waktu dekat tidak dilakukan pembayaran, kami akan bekerjasama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar pihak perusahaan segera membayar kewajibannya (PBB)," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: