Pengacara Hotman Paris Beberkan Cara Agar Jessica Kopi Sianida Bisa Bebas

Pengacara Hotman Paris Beberkan Cara Agar Jessica Kopi Sianida Bisa Bebas

Hotman Paris Beberkan Agar Jesica Bebas--

RADARUTARA.ID- Kasus Kopi Sianida  saat ini kembali menghebohkan publik dan menarik perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman pun juga membeberkan bagaimana caranya agar Jessica Wongso bisa dibebaskan dari kasus ini meskipun sudah dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Kasus Kopi Sianida ini sendiri memang belakangan ini kembali mencuat, dan banyak pihak yang mulai meragukan apakah Jessica memang pantas dinyatakan bersalah atau tidak.

BACA JUGA:Rasulullah Melarang Mencela Makanan, Meskipun Itu Review Jujur, Ini Dalilnya

Hotman Paris Menyampaikan cara untuk Jessica bisa bebas dari penjara adalah meminta grasi dari presiden.

"Bagai caranya agar bisa menyelamatkan Jesica dari vonis bersalah atas perbuatan yang belum pasti, apalagi saat ini yang belum pasti bersalah karena tingkat keputusannya sudah PK (Peninjauan Kembali) sudah tidak bisa dirubah lagi," ujar Hotman dilansir dari instagram @hotmanparisofficial

Lebih jauh, Hotman membeberkan bahwa PK merupakan keputusan yang sudah tidak bisa dirubah lagi, karena putusanya yang sudah tertinggi.

"Caranya adalah kalau memang petinggi negeri ini sependapat dengan saya, bahwa tidak boleh menghukum orang yang belum pasti bersalah, caranya adalah pastikan dulu bakal diampuni," ungkap Hotman.

BACA JUGA:Rasakan Sensasi Metik Stroberi Sendiri di Rejang Lebong Bengkulu, Catat untuk Healing Bersama yang Tersayang

Oleh sebab itu Hotman dengan tegas menyampaikan bahwa Jika Jessica ingin bebas maka jalan satu satunya adalah dirinya mengajukan grasi ke presiden.

"Jes nosica ajukan grasi ke presiden, akan tetapi yang perlu menjadi catatan adalah sudah ada komitmen bahwa grasi tersebut memang bakal dikabulkan," sampainya.

Hal ini karena, masih Hotman grasi adalah mengakui perbuatann yang dilakukannya.

"Grasi itu artinya mengakui perbuatan, kalo ditolak bisa jadi blunder karena grasi itu mengakui perbuatan," tegas Hotman.

Untuk diketahui bahwa Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: