Masyarakat Urai Bantah Mengancam dan Pengusiran Pekerja PTPN VII Ketahun

Masyarakat Urai Bantah Mengancam dan Pengusiran Pekerja PTPN VII Ketahun

Gafur/RU.ID- Perwakilan masyarakat Urai saat menyampaikan keterangan terkait kisruh lahan HGU PTPN VII--

RADARUTARA.ID - Menyikapi statemen Sekretaris PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), Bambang Hartawan soal pengusiran pekerja dan diduga menyerobot lahan. Pengacara Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB), Dr A Bukhori SH MH angkat bicara.

Dirinya mewakili masyarakat membantah dengan tegas bahwa pernyataan dari Sekretaris PTPN VII adalah tidak benar.

"Setahu kami sebagi kuasa hukum PFMUB, hal tersebut tidak terjadi karena kami disini damai tanpa ada keributan apalagi pengusiran pekerja yang melawan hukum," tegasnya.

BACA JUGA:24 Oktober Sistem diperbaharui, Berikut Ini Daftar HP Android dan iPhone yang Tak Bisa Pakai WA

Selanjutnya apa yang dilontarkan oleh sekretaris PTPN VII terkait HGU yang dimaksud adalah bukan HGU no 36 tahun 2005.

kemudian sesuai penyataannya bahwa ada penyerobotan lahan seluar 900 Hektare yang dilakukan oleh warga Afdeling V Unit Ketahun. Artinya bukan warga urai atau dari forum PFMUB.

Poin yang kedua, soal lokasi lahan berada di PTPN VI unit sebayur, dirinya juga menjelaskan apa yang disampaikan oleh Bambang juga tidak benar.

"Karena GHU Tersebut pada tahun 2025 itu berada di desa urai kecamatan Ketahun bukan sebayur," imbuhnya.

BACA JUGA:Kisruh Lahan PTPN VII Ketahun, Masyarakat Urai Surati Bupati Bengkulu Utara

Poin ketiga adalah, PTPN VII mengaku lahan HGU yang ditanami karet dimaksud tersebut masih produksi aktif, padahal kenyataannya di lokasi lahan itu sudah berupa semak belukar lantaran sudah lama tidak dimanfaatkan alias ditelantarkan oleh perusahaan.

"Nanti pada hari Jumat 6 Oktober 2023, sesuai dengan undangan yang sudah kami layangkan untuk bisa hadir dan menyaksikan secara langsung bagaimana kondisi lahan tersebut," pungkasnya.

Lebih jauh dikatannya, kondisi di lapangan faktanya ada pekerja ilegal yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum perusahaan untuk melakukan aktifitas penggalian hasil perkebunan karet dengan cara menyadap karet dengan alasan untuk penyetoran hasil padahal tidak disetorkan ke perusahaan.

"Bukti saksi itu juga ada, jadi jangan hanya berpedoman diatas kertas tapi buktikan dilapangan bagaimana faktanya,"tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: