Status dan Pendapatan 2,3 Juta Honorer Daerah Resmi Diatur Didalam RUU ASN, Begini Penjelasan Menpan-RB

Status dan Pendapatan 2,3 Juta Honorer Daerah Resmi Diatur Didalam RUU ASN, Begini Penjelasan Menpan-RB

Status dan Pendapatan 2,3 Juta Honorer Daerah Resmi Diatur Didalam RUU ASN, Begini Penjelasan Menpan-RB --

RADARUTARA.ID- Setelah lama menjadi rancangan, akhirnya undang-undang tentang aparatur sipil negara (RUU-ASN) resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa 3 Oktober 2023 haru, ini. 

Dalam rapat sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, itu. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan rasa terimakasih kepada lembaga DPR, terkhusus kepada Komisi II DPR RI yang telah mengawal RUU ASN hingga akhirnya disahkan menjadi UU ASN.

"Terimakasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," ujar Anas, seperti dikutip dari Humas Menpan-RB melalui website Menpan-RB pada Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:Mengungkap Penyebab Bocah yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Apa Ada Kaitannya dengan Mati Batang Otak?

Patut diketahui, dalam produk RUU ASN yang telah resmi disahkan oleh DPR RI, ini. Ada beberapa poin krusial yang layak dipahami bersama. Dimana salah poinnya adalah, tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. 

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh di PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," pungkas Menpan-RB.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," imbuhnya.

BACA JUGA:Entah Apa Alasannya, Baru Saja Diresmikan Presiden, Nama Kereta Cepat Berubah lagi

Ditambahkan Menpan-RB, selanjutnya akan terjadi perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan demikian bisa menjadi salah satu opsi dalam menata nasib honorer.

"Nanti didetilkan di peraturan pemerintah," singkat mantan Bupati Banyuwangi ini.

Berikutnya lanjut, Menpan-RB, prinsip krusial yang akan diatur pada PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Ini, disebabkan kata Menpan-RB, karena kontribusi honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi Pemda dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: