Tak Perlu Repot Lagi, Perpanjang SIM Hanya 2 Menit, Berikut Cara Lengkapnya

Tak Perlu Repot Lagi, Perpanjang SIM Hanya 2 Menit, Berikut Cara Lengkapnya

Gak Perlu Repot Lagi, Perpanjang SIM Hanya 2 Menit, Berikut Cara Lengkapnya--

RADARUTARA.ID - Surat Izin mengemudi atau SIM memang adalah sesuatu yang sangat penting. Sebab dengan adanya SIM pengendara sudah dinyatakan layak untuk mengemudi.

Tentunya SIM juga memiliki batas waktu yang bisa digunakan, yakni selama lima tahun dari waktu pertama kali diterbitkan.

Jika masa berlalu SIM yang kamu miliki habis kamu harus melakukan perpanjangan.

Jika dulu dalam melakukan perpanjangan SIM kamu harus pergi ke Kantor polisi, sekarang ini kamu tidak perlu repot-repot lagi. Apalagi zaman sekarang untuk melakukan perpanjangan SIM hanya dibutuhkan waktu 2 menit. Kok bisa?

BACA JUGA:Benarkah Operasi Amandel Bisa Sebabkan Mati Batang Otak

Jawabannya ya tentu bisa karena saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu repot-repot lagi untuk mengantre.

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online adalah download terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri.

Akan tetapi ada syarat wajib yang juga harus dipenuhi, yakni waktu perpanjangan sim paling lambat 90 hari sebelum masa berlaku SIM A ataupun SIM C kamu habis.

Aplikasi ini sendiri bisa didapatkan secara gratis di Google Play Store atupun Appstrore. Selanjutnya setelah di dowload kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Sebelum Ada Rupiah, Ini Deretan Mata Uang yang Digunakan Indonesia

Agar dalam melakukan registrasi tidak berulang - ulang, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan terlebih dahulu antara lain, Foto Fisik E-KTP dan beberapa dokumen pendukung lainya.

Namun harus diketahui pula, para pemohon juga harus melakukan pengecekan kesehatan  jasmani pada website atau aplikasi e-Rikkes serta tes psikologi di aplikasi epPSI. Dalam melakukan tahapan ini kamu akan dikenakan biaya tambahan.

Jika sudah selesai, di aplikasi kamu tinggal memilih menu SiNAR, disini ada dua pilihan SIM uang bisa diajukan oleh pemohon untuk di perpanjang. Yakni SIM A dan SIM C.  

BACA JUGA:Diserang Kabut Asap, Anak Sekolah di Jambi Terpaksa Belajar di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: