Bocah 12 Tahun Meregang Nyawa, Lantaran Buah Zakarnya Diremas Kakek 70 Tahun
Bocah 12 Ini Meregang Nyawa, Lantaran Buah Zakarnya Diperas Kakek 70 Tahun--
RADARUTARA.ID - Entah apa yang ada di dalam benak NN seorang kekak tua yang berusia 70 tahun asal Tapos Kota Depok, bagaimana tidak karena tindakannya yang bisa di katakan diluar nalar akhirnya diduga menjadi pemicu seorang anak MDF yang masih berusia 12 tahun merengang nyawa.
Usut punya usut kronologi kejadian ini terjadi pada (27/9) lalu, saat itu korban memang asik bermain dengan teman-temanya di sekitaran lokasi rumah dan kebun milik tersangka.
Saat itu, tersangka sedang mencangkul tiba-tiba saja mendatangi korban, tanpa ada basa basi tersangka lalu langsung meremas alat kelamin korban.
Akibatnya korban langsung merasa kesakitan, dan akhirnya tersangka melepaskan tangannya dari kelamin korban. Karena melihat wajah korban pucat dan terus merasa kesakitan tersangka lantas mengelus dada korban.
BACA JUGA:BCA Bakal Tutup Nasabah Beban, Netizen : Saldo Awalnya kemana ya?
Sayangnya ketika pulang ke rumah, korban diketahui jatuh pingsan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro (Polrestro) Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan,
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan didapati bahwa ad a luka di alat kelamin korban karena benda tumpul.
"Dari hasil visum memang benar ada luka di alat kelamin korban karena benda tumpul, namun hal tersebut belum bisa dipastikan sebagai penyebab kematian korban, oleh sebab itu harus dilakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban," jelas Hadi
Hadi memastikan, bahwa saat ini pihaknya juga mendalami tindakan cabul yang dilakukan oleh tersangka dengan kematian korban, menurut Hadi tindakan tersangka memang tidak secara langsung menyebabkan kematian korban akan tetapi menurut para saksi hak tersebut yang menjadi penyebab korban kehilangan nyawanya.
"Tidak secara langsung, namun ada efek dari situ," katanya pula.
Saat ini Polrestro Depok telah menetapkan NN sebagai tersangka pada Kamis (28/9/2023) malam WIB. Karena perbuatanya tersebut Pelaku harus terancam pidana penjara lima hingga 20 tahun atas tindakan cabul ke anak di bawah umur.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: