Modus Pura-pura Pesan Makanan, Spesialis Copet IRT Asal Padang Jaya Ditangkap Polisi

Modus Pura-pura Pesan Makanan, Spesialis Copet IRT Asal Padang Jaya Ditangkap Polisi

Gafur/RU.ID- Pelaku pencopetan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Giri Mulya--

GIRI MULYA, RADARUTARA.ID - TR (28), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Giri Mulya, lantaran tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di Pasar Desa Giri Mulya, Selasa (26/9/2023).

Mama muda tersebut ternyata menjadi spesialis copet di Pasar tradisional Desa Giri Mulya. Ia pun merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 silam.

TR ditangkap setelah ketahuan melakukan aksinya, yakni mencuri uang milik salah satu pedagang pasar Desa Giri Mulya. Pemilik uang itu diketahui bernama Sukirah (61) warga Desa Wono Harjo pedagang makanan. Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai pembeli. 

"Sebenarnya, tersangka memang spesialis copet. TR berpura -pura sebagai pembeli. Jadi, saat korban lengah, tersangka ini mencuri uang korban," sebut Kapolsek Giri Mulya, IPTU Freddy Simaremare.

BACA JUGA:Pemeliharaan Jaringan, Listrik di Kecamatan Lais Padam 6 Jam, Berikut Jadwal dan Wilayah Terdampaknya

Iptu Freddy menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku datang ke lapak Korban yang berjualan getuk. Dengan membeli beberapa getuk, pada saat itu pelaku mengalihkan perhatian Korban dan mengambil kantong kain warna hijau yang berisikan uang sejumlah Rp900.000.

Diketahui, uang tersebut merupakan hasil jualan Korban di lapak pasar tradisional Desa Giri Mulya. Karena Korban mengetahui melihat kantong kain berisi uangnya Berpindah ke pelaku, lantas korban langsung mengambil alih dari Pelaku.

"Setelah gagal melakukan aksinya, pelaku pergi ke gang pasar lain dan setelah itu Korban didampingi keamanan pasar melaporkan kejadian ini ke Polsek Giri Mulya," jelasnya. 

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: