PLN

Jabatan Berakhir Desember, Kades Masih Memiliki Kesempatan untuk Tetapkan APBDes 2024? Begini Kata Camat

Jabatan Berakhir Desember, Kades Masih Memiliki Kesempatan untuk Tetapkan APBDes 2024? Begini Kata Camat

Regulasi Verifikasi APBDes--

RADARUTARA.ID- Tidak sedikit kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara yang akan berakhir masa jabatannya di bulan Desember tahun 2023 ini. Desa-desa yang akan berakhir masa jabatannya, itu diantaranya adalah Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih.

Dilanjutkan Desa Bukit Tinggi, Desa Talang Baru dan Desa Melati Harjo, Kecamatan Ketahun serta Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).

Lalu, apakah Kades yang akan segera berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023, itu masih memiliki kesempatan untuk menuntaskan program pembangunannya di ujung masa jabatannya? 

Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan sekaligus Plt Kasi PMD, Misbansyah, mengatakan. Bahwa para Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2023, ini masih memiliki kesempatan untuk menuntaskan program pembangunannya.

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Utara Terindikasi Ikut Aksi Perambahan dan Terlibat Jual Beli Lahan di HPT Lebong Kandis

BACA JUGA:Ini Sejarah Panjang Pasar Tanah Abang, yang Sekarang Malah Sepi Pembeli

Kesempatan, itu kata Misbansyah, terbuka dalam tahapan penyusunan RKPDes TA 2024 yang saat ini sedang berlangsung di setiap desa. Melalui penyusunan RKPDes TA 2024, itu para Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya masih memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan desa di TA 2024.

"Para Kades yang jabatannya akan berakhir di TA 2023 ini masih memiliki kesempatan untuk menentukan arah pembangunan desa di tahun depan sesuai dengan program visi-misinya yang diusung 6 tahun lalu. Kesempatan, itu sangat terbuka di proses penyusunan RKPDes yang saat ini sedang berlangsung di setiap desa," ungkap Misbansyah.

Ditargetkan Misbansyah, jika proses penyusunan dan Musdes RKPDes TA 2024 berjalan lancar sesuai tahapan. Maka di akhir bulan Desember 2023 nanti, seluruh desa sudah bisa melaksanakan penetapan terhadap dokumen APBDes TA 2024.

"Jika seluruh tahapan berjalan mulus. Maka di akhir bulan Desember 2023 nanti RKPDes ini sudah bisa di sahkan menjadi produk APBdes 2024. Selanjutnya tugas Pj Kades nanti untuk mengeksekusi APBDes yang sudah ditetapkan pada era Kades sebelumnya ini," demikian Misbansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: