Terbuka untuk Umum, Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi CPPPK 2023 di 2.598 Formasi

Terbuka untuk Umum, Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi CPPPK 2023 di 2.598 Formasi

Terbuka untuk Umum, Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi CPPPK 2023 di 2.598 Formasi--

RADARUTARA.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. 

Untuk jenis pelamar sendiri sesuai kebutuhan yang meliputi khusus, umum, yang terdiri dari eks tenaga honorer Kategori II atau eks TKH-II dan sudah terdaftar dalam pangkalan database di BKN dan yang kedua pelamar non ASN, yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 2 tahun.

BACA JUGA:Kejutaan untuk Shio Kuda dan Shio Monyet, Bersiap Banjir Cuan di Minggu Ini, Ternyata Ada 3 Shio Lainnya Juga

Berikut ini persyaratan umum untuk peserta seleksi CPPPK Bawaslu 2023

1. Warga Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id

3. Tidak ada catatan hukum dan pernah di pidana

4. Tidak pernah dihentikan dengan tidak hormat 

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut

  • Tidak sebagai PNS, CPNS, CPPPK, maupun pejabat negara lainnya,
  • Bukan sebagai peserta lulus calon ASN 
  • Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang yang dilamar.

6. Bukan sebagai anggota parpol atau pengurus parpol

BACA JUGA:Ratusan Nakes di Bengkulu Demo, Tuntut Tunggakan Segera TPP Dibayarkan

7. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: