Gunakan Dua Sistem Tilang, 308 Kendaraan Terjaring Razia Polres Bengkulu Utara
Dok/RU.ID- Ratusan kendaraan terjaring razia Polres Bengkulu Utara--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Gunakan Dua Sistem Tilang, 308 Kendaraan Terjaring Razia Polres Bengkulu Utara.
Pada Pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2023 yang digelar Polres Bengkulu Utara (BU) juga sudah tuntas.
Totalnya ada 308 kendaraan roda dua dan roda empat yang dikenakan sanksi tilang. Kemudian terdiri 206 tilang elektronik dan 102 tilang manual.
Pantauan media ini, mayoritas pelanggaran yang ditemukan dalam operasi zebra adalah penggunaan knalpot brong, melawan arus dan tidak mengenakan kelengkapan seperti helm maupun sabuk pengaman saat berkendara.
BACA JUGA:Terbentuk, Ini Dia Susunan Pengurus AMSI Periode 2023-2027
Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kabag Ops Kompol. Jery A Nainggolan, S.IK mengatakan angka sanksi tilang 2022 lalu rendah karena masih dalam masa Covid-19. Selain itu, 2022 lalu baru dimulainya sistem tilang elektronik.
"Sedangkan tahun ini kita menggunakan dua sistem tilang dan sebagian besar pelanggaran sudah dikenakan sanksi tilang. Sehingga terjadi peningkatan," terangnya
Kompol Jery menambahkan, setidaknya ada 25 motor masih dilakukan penahanan di Mapolres Bengkulu Utara.
Dimana, motor-motor tersebut menggunakan knalpot brong dan modifikasi yang tidak wajar sehingga dikenakan sanksi tilang.
Sebagai efek jera, mereka harus mengikuti sidang tilang lebih dulu baru bisa mengeluarkan kendaraannya yang ditahan oleh satlantas Polres Bengkulu Utara.
Tidak hanya sidang saja, mereka juga diwajibkan harus lebih dulu mengganti kelengkapan kendaraan dengan kelengkapan standar serta membayar denda sesuai putusan hakim.
"Setelah sidang, motor juga harus dilengkapi baru bisa dibawa pulang," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: