Catat! Segini Passing Grade yang Harus Dicapai dalam Seleksi Tes CPNS 2023

Catat! Segini Passing Grade yang Harus Dicapai dalam Seleksi Tes CPNS 2023

Catat! Segini Passing Grade yang Harus Dicapai dalam Seleksi Tes CPNS 2023--

RADARUTARA.ID - Passing grade merupakan nilai batas minimal yang harus dipenuhi dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS supaya bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Apabila melampaui nilai passing grade yang sudah ditentukan, maka peserta bisa mengikuti tes lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai ambang batas atau passing grade SKD diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Museum Indonesia Terbakar Semalam, Apa Saja yang Dilahap si Jago Merah?

Passing Grade Seleksi CPNS 2023

Kemenpan RB sudah mengeluarkan surat edaran resmi tentang nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS 2023 pada Rabu (13/9).

Dalam surat tersebut, telah ditetapkan jumlah soal hingga passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Pada SKD, terdapat tiga jenis tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:Cara Aman Gadai BPKB Mobil Agar Tak Ada Penyesalan Dikemudian Hari

Ini dia jumlah soal SKD yang ditetapkan resmi Kemenpan RB pada seleksi CPNS 2023, diantaranya:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 butir soal

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 butir soal

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 butir soal

Dengan begitu, jumlah keseluruhan SKD sebanyak 110 butir dengan durasi waktu pengerjaan 100 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: