Iming-iming Uang Jajan Rp20 Ribu, Kakek Bangkotan di Bengkulu Utara Setubuhi Cucu Sendiri

Iming-iming Uang Jajan Rp20 Ribu, Kakek Bangkotan di Bengkulu Utara Setubuhi Cucu Sendiri

Dok/RU.ID- Kakek cabul saat menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID - Entah apa yang dipikiran Pria lanjut usia (IS) berusia 85 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia 9 Tahun dan duduk di bangku SD.

Tersangka berinisial IS, ditangkap Unit PPA Polres Bengkulu Utara pada 31 Agustus 2023 dikediamannya, setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada 30 Juli 2023.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kanit PPA Ipda. Tunggal Bimataka menjelaskan, tersangka dan keluarga korban diketahui tinggal dalam satu rumah di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara.

Sementara, aksi yang dilakukan oleh tersangka kepada cucu tirinya saat orang tua korban tidak berada di rumah.

BACA JUGA:Rumah Beserta Isinya di Giri Mulya Ludes Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya

IPDA Tinggal membeberkan, Perbuatan bejat tersangka ini diketahui telah berulang kali, dengan cara memaksa dan mengancam, sehingga korban hamil.

"Korban di iming-iming uang jajan Rp20 ribu kepada korban, serta tersangka mengancam, bahwa korban akan diusir dari rumah jika melaporkan perbuatannya tersebut," ungkapnya.

Sementara, peristiwa buruk itu terjadi sejak Desember 2022 hingga Februari 2023. Dari rentang waktu itu korban sudah melakukan rudapaksa lebih dari lima kali.

"Awalnya korban memang takut untuk mengadu ke orang tuanya. Lalu saat libur sekolah, korban ke Kota Bengkulu ke rumah bibinya, dan di situlah korban menceritakan semuanya," kata Ipda Tunggal.

BACA JUGA:Mobil Batu Bara Terbalik di Kota Bengkulu, Mobil Melintas Harus Gantian

Mengetahui hal tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke polisi. Atas laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto 76d, juncto 81 ayat 2 juncto 81 ayat 3, sub 82 ayat 1, juncto 76 e, juncto 82 ayat 2 81 ayat 3, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: