Ingat! Sengaja Bakar Hutan Bisa dikurung 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Milliar

Ingat! Sengaja Bakar Hutan Bisa dikurung 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Milliar

Gafur/RU.ID- Personel Polsek Giri Mulya ajak warga cegah terjadinya Karhutla--

GIRI MULYA, RADARUTARA.ID - Sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan, apalagi saat ini Indonesia bahkan termasuk di daerah tengah mengalami fenomena El Nino, sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran.

Kapolsek Giri Mulya, IPTU Freddy Simaremare SH menyampaikan, pencegahan bencana kebakaran hutan merupakan salah upaya yang dilakukan oleh institusi Kepolisian.

Tidak hanya itu saja, himbauan yang sedang gencar dilakukan, salah satunya dalam giat sosialisasi larangan Pembakaran hutan dan lahan dengan warga Desa Wonoharho oleh personil Polsek Giri Mulya.

Dikesempatan itu, personil Polsek Giri Mulya memberikan Sosialisasi dan himbauan kepada warga, pada saat membuka lahan maupun hutan atau perkebunan tidak dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Usulan Pilkada Serentak Dimajukan Muncul dari Berbagai Pihak, Begini Respon Mendagri

Meski demikian, sosialisasi ini dalam penanggulangan kebakaran hutan tidak cukup disitu saja, namun membutuhkan langkah serius yang melibatkan masyarakat secara aktif.

"Sosialisasi dan himbauan ini menyasar kepada masyarakat sekitar hutan, tentang ancaman dan hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan," ungkap IPTU Freddy, Kamis (7/9/2023).

Jika terbukti melanggar, Kapolsek yang terkenal mudah dan murah bergaul dengan masyarakat Giri Mulya tersebut mengaku ada upaya hukum yang bakal diterima, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d.

Bahwa ancaman hukumannya pun tidak main-main, Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terancam pidana 15 tahun penjara atau denda mencapai Rp5 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: