Prosesnya Kilat, Ini Langkah-langkah Pencairan Saldo JHT Bisa dilakukan Mandiri

Prosesnya Kilat, Ini Langkah-langkah Pencairan Saldo JHT Bisa dilakukan Mandiri

Prosesnya Kilat, Ini Langkah-langkah Pencairan Saldo JHT Bisa dilakukan Mandiri--

RADARUTARA.ID - Pencairan Tabungan atau Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri di kantor cabang terdeka.

Bagi yang belum mengetahui prosesnya juga bisa dilakukan melalui situs online, anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, 4 Jenis Kecelakaan Ini Tak Dicover BPJS Kesehatan

Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: