Wajib Tahu Umur Pelamar CPNS 2023 Juga Masuk dalam Persyaratan Utama, Segini Batasannya
Wajib Tahu Umur Pelamar CPNS 2023 Juga Masuk dalam Persyaratan Utama, Segini Batasannya--
RADARUTARA.ID- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) tahun 2023 akan segera dimulai dalam waktu dekat. Calon pelamar diharuskan mematuhi berbagai aturan agar dapat mengikuti seleksi ini. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan batasan usia.
Pemberitahuan tentang pelaksanaan seleksi akan diumumkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah antara tanggal 16 dan 20 September 2024. Sementara itu, periode pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka mulai tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Sebelum mendaftar sebagai CPNS, disarankan untuk mengetahui persyaratan pendaftaran CPNS terlebih dahulu. Salah satu persyaratannya adalah mengenai batas usia.
BACA JUGA:Ini Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 yang Diteken BKN
Batas usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 1a menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki peluang yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Lebih lanjut, pada Pasal 2 dan 3 dijelaskan ulang mengenai batasan usia pendaftaran CPNS. Diatur bahwa bagi jabatan tertentu, pendaftar CPNS dapat berusia maksimal 40 tahun.
"Batas usia sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu, yaitu dengan batasan usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Penetapan jabatan tertentu seperti yang dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Presiden."
BACA JUGA:Bukan Hanya S1, Ini Formasi dan Syarat CPNS 2023 untuk Lulusan SMA
Untuk jadwal lengkap seleksi CPNS, adalah berikut ini:
* Pengumuman seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
* Pendaftaran seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
* Seleksi administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
* Masa sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: