Ini Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Dinyatakan Alami Kenaikan

Ini Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Dinyatakan Alami Kenaikan

Ini Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Naik --

RADARUTARA.ID - Pemerintah memang telah memastikan kenaikan Gaji untuk Aparatur Sipil Negara (AS) dan pensiunan pada tahun 2024 mendatang, adapun kenaikan yang bakal diterima adalah 8% untuk ASN,serta TNI dan Polri serta 12 % untuk pensiunan.

Kenaikan ini sendiri juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat menyampaikan  RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan beberapa waktu lalu.

"RAPBN 2024 diusullan kenaikan penghasilan untuk para ASN pusat dan darah TNI dan polri sebesar 8%, selain itu untuk kenaikan pensiunan sebesar 12%, diharapkan dengan adanya kenaikan ini bisa meningkatkan kinerja serta  mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tegas presiden Jokowi.

BACA JUGA:Puan Maharani Angkat Tongkat Komando Bung Karno Untuk Kemenangan Ganjar, Benarkah Berdaya Magis?

Selain itu, untuk diketahui pula kenaikan yang didapati oleh ASN dan pensiunan ini memang sudah di tunggu - tunggu sejak lama, lantaran sudah 4 tahun belum ada kenaikan gaji sama sekali.

Selain itu, Menteri keuangan Sri Mulyani juga telah memperhitungkan besaran anggarannya yang perlu disiapkan untuk mengcover kenaikan gaji para aparatur Sipil negara ini, tidak tanggung tanggung pemerintah bakal menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun

"Anggaran yang disiapkan sebesar 52 triliun," ujar Menteri Keuangan

Dari perhitungan anggaran tersebut nantinya, untuk ASN pemerintah pusat akan menerima total Rp 9.4T daerah total Rp 25,8T serta pensiunan sebesar Rp 9.4 T.

BACA JUGA:Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS/PPPK 2023

Berikut besaran gaji ASN setelah naik 12 dan 8% :

- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600

- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760

- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: