Bacaleg Pendamping Desa dari PKB Dalam Pengamatan, Irwan: Akan Kita Laporkan ke Bawaslu
Pemilihan Umum 2024--
RADARUTARA.ID- Pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang dirilis oleh KPU Bengkulu Utara turut menjadi perhatian bagi jajaran Panwascam.
Dalam konteks, ini jajaran Panwascam memiliki tugas dan kewenangan untuk mengamati nama-nama DCS yang telah dirilis oleh KPU Bengkulu Utara itu.
Selanjutnya nama-nama Bacaleg di DCS yang dianggap statusnya diragukan sebagai peserta pemilu pada pemilihan legislatif, ini nantinya akan direkomendasikan oleh jajaran Panwascam ke pihak Bawaslu.
"Salah satu temuan DCS yang sedang kita amati status kedudukannya saat, ini adalah Bacaleg dari PKB Dapil IV Bengkulu Utara. Yang bersangkutan, ini masih aktif sebagai pendamping desa di tingkat kecamatan," ungkap Irwan Izwari.
BACA JUGA:Material Didatangkan, PT Alno Mulai Garap Kerusakan Jembatan di Air Putih
Keberadaan Bacaleg berstatus sebagai pendamping desa aktif di wilayah Putri Hijau, ini kata Irwan, turut ia koordinasikan ke jajaran Panwaslu Ketahun. Mengingat Bacaleg utusan PKB yang bertugas sebagai pendamping desa di Kecamatan Putri Hijau, ini berdomisili di Kecamatan Ketahun.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Panwascam Ketahun untuk sama-sama mengamati Bacaleg pendamping desa dari PKB tersebut. Karena selain bertugas di Putri Hijau, yang bersangkutan berdomisili di Kecamatan Ketahun," ungkapnya.
Selanjutnya kata Irwan, munculnya nama Bacaleg berlatar belakang pendamping desa aktif, ini juga akan ia laporkan ke jajaran Bawaslu Bengkulu Utara.
"Hasil pengamatan kita terhadap DCS, ini akan kita laporkan ke Bawaslu Bengkulu Utara. Bagai mana tindak lanjut dari Bawaslu dan KPU Bengkulu Utara nanti, itu bukan kewenangan kami. Yang jelas posisi DCS saat, ini masih memiliki peluang untuk gugur," demikian Irwan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: