Cukup dengan HP, Kamu Bisa Cek BI Cheking dan Ketahui Skor yang Akan Kena Blacklist

Cukup dengan HP, Kamu Bisa Cek BI Cheking dan Ketahui Skor yang Akan Kena Blacklist

Cara Cek BI Checking Pakai Hp, Ini Skor yang Kena Blacklist--

- KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

b. Debitur badan usaha

- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

- NPWP badan usaha

- Akta pendirian/anggaran dasar pertama

- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha

c. Debitur yang meninggal dunia

- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

BACA JUGA:Mirip Thionghoa, Ternyata Ini Rahasia Sukses dan Kaya Raya Orang Minang

6. Unggah foto diri sesuai dengan yang telah diinstruksikan di aplikasi.

7. Setelah itu pemohon akan menerima email dari OJK jika pendaftarannya telah berhasil. Email tersebut memuat informasi nomor pendaftaran.

8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran

9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email permohonan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: