Wajib Tahu, Ternyata tak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Operasi yang tak Bisa Diklaim

Wajib Tahu, Ternyata tak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Operasi yang tak Bisa Diklaim

Wajib Tahu, Ini Operasi Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan--

RADARUTARA.ID - BPJS Kesehatan memang sengaja di hadirkan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam mekanisme, BPJS juga sama seperti asuransi dimana para peserta juga diwajibkan untuk membayar iuran bulanan tergantung dengan kelas yang telah di sanggupkah oleh peserta sebelumnya

Nantinya, setelah peserta sudah aktif sebagai peserta BPJS, beragam fasilitas kesehatan pun akan di dapatkan, mulai dari Puskesmas, klinik dan rumah sakit yang telah berkerja sama dengan BPJS kesehatan.

Salah satu, pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS adalah tindakan operasi untuk peserta yang sedang sakit.

BACA JUGA:Terlalu Sering Baca Istighfar Malah Jadi Dosa, Begini Penjelasan Selengkapnya dari Gus Baha

Jika mengacu pada pedoman jaminan kesehatan Nasional (JKN), Yakni peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.

Operasi yang ditanggung oleh BPJS kesehatan antara lain, Operasi Jantung, Operasi Caesar, Operasi Kista, Operasi Miom, Operasi Tumor, Operasi Odontektomi, Operasi Bedah Mulut, Operasi Usus Buntu, Operasi Batu Empedu, Operasi Mata, Operasi Bedah Vaskuler, Operasi Amandel, Operasi Katarak, Operasi Hernia, Operasi Kanker, Operasi Kelenjar Getah Bening, Operasi Pencabutan Pen, Operasi Penggantian Sendi Lutut, Operasi Timektomi.

Untuk diketahui pula, agar mendapatkan biaya pengobatan dari BPJS dalam hal operasi, pasien wajib meminta rujukan terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau klinik dan baru ke rumah sakit.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: