Wajib Tahu, Ini yang Terjadi Jika BPJS Tak Dibayarkan Bertahun-tahun, Apakah Masih Bisa Diklaim?

Wajib Tahu, Ini yang Terjadi Jika BPJS Tak Dibayarkan Bertahun-tahun, Apakah Masih Bisa Diklaim?

Wajib Tahu, Ini Yang Terjadi Jika BPJS Tak Dibayarkan Bertahun - Tahun--

RADARUTARA.ID - Bagi kamu yang tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan jangan menggap hal spele dalam melakukan pembayaran bulanan. Sebab BPJS yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun bakalan menyusahkan kamu di kemudian hari ketika akan melakukan klaim kesehatan.

Apalagi Jaminan kesehatan adalah suatu hal yang sangat penting, sebab hal tersebut bakalan membantu kamu ketika sedang terkena sakit, karena akan memberikan keringnan dalam hal pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, dalam hal meringankan biaya pembayaran, BPJS sendiri juga menetapkan iuran bulanan yang disesuaikan dengan kelas yang dipilih dan upah atau gaji yang kamu dapatkan setiap bulan.

Pada Juli 2016 lalu, tidak ada pembayaran keterlambatan dalam hal iuran. Dalam hal ini peserta baru akan di kenakan denda bila melakukan keterlambatan pembayaran hingga 45 hari berturut - turut sejak kartu BPJS pertama kali diaktifkan ataupun ketika peserta sedang jatuh sakit sehingga harus di lakukan rawat inap.

BACA JUGA:Tak Perlu Antri Berjam-jam di Bank, Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa di Aplikasi SRC, Tinggal Klik

BACA JUGA:Wow, Tahun Ini Dipastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Alami Kenaikan, Ini Alasannya

Jika terjadi hal tersebut maka peserta BPJs wajib melakukan pembayaran denda sebanyak 5% dari biaya awal dikali dengan jumlah tunggakan yang ada.

Disisi lain, yang perlu juga diketahui adalah nominal besaran denda yang telalar bayar BPJS sendiri tidak sama antara satu dan tergantung oleh situasi tertentu.

Tapi bagaimana jika BPJS kesehatan mengalami tunggakan selama bertahun-tahun, apakah yang akan terjadi? Berikut akan kita bahas.

Jawabannya adalah jika kamu telat dalam pembayaran BPJS selama bertahun-tahun, maka kartu anggota kamu sebagai BPJS akan di nonaktifkan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: