Simak! Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 2023
Simak! Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 2023--
RADARUTARA.ID - Bagi yang ingin mencari informasi tentang Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, saat ini bisa akses lebih mudah. Bahkan anda bisa melakukannya secara online maupun offline dikantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Untuk layanan online, anda tidak perlu pusing lagi, karena bisa diakses secara mudah dimana peserta BPJS bisa membuka web melalui laman BPJSTKU, https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Layanan ini pun bisa dilakukan secara mandiri dan tidak perlu lagi melalui orang lain, namun ada beberapa dokumen yang wajib diisi oleh Peserta.
Misalnya, peserta juga harus memastikan diri terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas. Namun perlu diingat, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi yang bisa mengajukan klaim.
Seperti halnya usia sudah masa usia pensiun, peserta mengundurkan diri, peserta mengalami PHK, kepesertaan selama 10 tahun, mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB), hingga kontrak berakhir.
Selain itu ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebelum mengajukan klaim, seperti :
- Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
- Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi
- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: