Agar Tidak Terjerat Pinjol, Ini Dia Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

Agar Tidak Terjerat Pinjol, Ini Dia Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

Agar Tidak Terjerat Pinjol, Ini Dia Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal--

RADARUTARA.ID - Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) berseliweran di media sosial bahkan menjerat nasabahnya, kondisi ini tentu meresahkan masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih Dept Collector Pinjol ilegal.

Agar tidak terjerat Pinjol ilegal, simak ulasan berikut ini, sehingga kalian bisa membedakan Pinjaman legal dan Ilegal. 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

BACA JUGA:Mbah Moen Ungkap 3 Kebiasaan Gus Dur yang Diakui Kehebatannya, Bisa Dicontoh Kalangan Muda Zaman Sekarang

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Awas, Mahasiswa Baru Lulus Jangan Terjebak Pinjol, Bisa Sebabkan Sulit Mencari Kerja 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: