PLN

Info KUR BRI 2023, Berikut Ini Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman Agar Cepat Diproses

Info KUR BRI 2023, Berikut Ini Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman Agar Cepat Diproses

Info KUR BRI 2023, Berikut Ini Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman Agar Cepat Diproses--

RADARUTARA.ID - Pemerintah baru-baru ini mengatakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbukti membantu permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Pemerintah mendorong seluruh lembaga keuangan termasuk bank di Indonesia turut dilibatkan untuk berkontribusi dalam pengembangan UMKM sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.

Seperti halnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, sebagai bank penyedia pinjaman terbesar di Indonesia, juga mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 mulai 6 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Presiden Jokowi Hapus Kredit Macet di Bank, OJK Siapkan Aturan

Penyaluran KUR tersebut dilakukan setelah terbitnya perangkat kebijakan KUR tahun 2023 seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko No 1 Tahun 2023 dan perangkat pendukung lainnya.

Terkait dengan penyaluran KUR Tahun 2023, Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengungkapkan, dari alokasi KUR oleh pemerintah sebesar Rp450 triliun.

Pada tahun ini, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp270 triliun. Untuk tahap awal pencairan KUR 2023 pada bulan Maret 2023 telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Lantas bagaimana agar pinjaman KUR kita diproses oleh BRI? Simak begini cara dan syaratnya agar cepat diproses dan cair di tangan anda.

BACA JUGA:Ini Kriteria Kredit Macet di Bank yang Bakal Dihapus Presiden Jokowi

Adapun syarat pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. Individu (pribadi) dengan kepemilikan usaha layak dan produktif.

2. Usaha telah aktif berjalan minimal 6 bulan.

3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain kecuali pinjaman konsumtif seperti kartu kredit, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

4. Mempersiapkan dokumen berupa e-KTP, KK (Kartu Keluarga), dan surat izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: