Presiden Jokowi Beri Isyarat Setujui Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank

Presiden Jokowi Beri Isyarat Setujui Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank

Presiden Jokowi Beri Isyarat Setujui Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank--

RADARUTARA.ID - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi isyarat menyetujui rencana penghapusan kredit macet usaha kecil dan menengah di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ungkap Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Teten mengatakan, penghapusan kredit macet dari UMKM nilainya mencapai Rp5 miliar. Namun demikian, untuk tahap pertama akan dibebaskan hingga Rp500 juta, khusus untuk debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Meski demikian, Teten juga menyebutkan, tidak semua kredit macet UMKM bisa dihapuskan. Akan ada penilaian menyeluruh tentang alasan kemacetannya dan akan dikaji penyebab macetnya. Tentu saja, hal itu tidak berlaku jika terdapat unsur pidana atau moral hazard.

BACA JUGA:Di Universitas Gajah Mada, 5 Jurusan Ini Sepi Peminat, Padahal Peluang Karirnya Besar

Langkah strategis ini sedang dalam proses konkretisasi dengan merumuskan regulasi yang akan melingkupinya. Teten menilai perlunya segera melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Peningkatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yakni menghapuskan kredit macet bagi UMKM agar UMKM cepat pulih dari dampak pandemi yang menghantam Indonesia dan mencapai porsi kredit perbankan 30 persen dari UMKM pada tahun 2024. 

"Bappenas memprediksi pada tahun 2024, kredit perbankan untuk dunia usaha hanya mencapai 24 persen, salah satunya karena tidak diterapkannya SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden menginginkan rasio kredit perbankan mencapai 30 persen pada tahun 2024," ucap taten.

BACA JUGA:Nama Rusak di BI Checking, Jangan Panik, Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol, Nasabah Galbay Wajib Coba

Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK mengatur penghapusan kredit macet bagi UMKM untuk membantu menyediakan akses pembiayaan yang menguntungkan bagi UMKM. Dalam rapat koordinasi Mei 2023 dengan Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjaminan/asuransi, format data kredit yang ada untuk UMKM dan kriteria penghapusan kredit telah disusun outputnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: