DD Tahap III Sudah Bisa Diusulkan, Begini Persyaratannya

DD Tahap III Sudah Bisa Diusulkan, Begini Persyaratannya

ilustrasi Dana Desa--

RADARUTARA.ID- Pencairan dana desa (DD) tahap III TA 2023 sudah bisa diusulkan oleh masing-masing desa.

Hanya saja, menurut Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, sebelum mengajukan usulan pencairan pencairan DD tahap III, desa harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang sudah diatur.

Diantaranya minimal kata Puji, serapan dan realisasi kegiatan yang dilaksanakan oleh desa pada tahap II minimal sudah terlaksana 70 persen. Dan setiap kegiatan yang sudah terlaksana harus disertai dengan laporan SPJ.

"Desa sudah bisa melaksanakan usulan pencairan DD tahap III. Tapi syarat-syarat yang sudah menjadi ketentuan seperti usulan di tahap sebelumnya harus dilengkapi terlebih dahulu," ungkap Puji.

BACA JUGA:Ditahan, Polisi Temukan Fakta Terbaru Paman Cabuli Anak SD di Padang Jaya

Dikatakan Puji, saat ini sudah ada empat desa di wilayah kerjanya yang sudah menyampaikan usulan pencairan DD di tahap III. Empat desa, itu meliputi Desa Urai, Desa Bukit Tinggi, Desa Kualalangi dan Desa Dusun Raja.

"Usulan keempatnya sudah naik ke kabupaten," tuturnya.

Lebih jauh Puji berharap, desa-desa yang belum menuntaskan pekerjaannya di tahap II agar segera menyelesaikannya. Desakan, ini disampaikan Puji, mengingat waktu efektif desa untuk menyerap anggaran dan merealisasikan pekerjaan di TA 2023 tak banyak lagi.

"Kita harap desa lainnya segera menyusul. Karena waktu efektif yang dimiliki desa dalam menyerap anggaran dan merealisasikan kegiatan di TA 2023, tak banyak lagi," pintanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: