Cuaca Terlalu Dingin, Lalu Mandi Wajib Gunakan Air Hangat, Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Cuaca Terlalu Dingin, Lalu Mandi Wajib Pakai Air Hangat. Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya.--
RADARUTARA.ID - Hadas terdiri dari 2 macam, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar adalah sesuatu yang untuk membersihkannya memerlukan mandi junub atau mandi besar.
Sedangkan Hadas kecil adalah sesuatu yang untuk membersihkannya cukup dengan dicuci dengan air sampai bersih. Misalnya buang air kecil atau buang air besar.
Seperti persetubuhan antara suami istri, apakah keluar mani atau tidak, kemudian keluarnya mani karena mimpi basah, keluarnya darah dari kemaluan wanita karena haid, nifas atau wiladah, keluarnya darah akibat melahirkan atau karena meninggal dunia.
Lalu apa hukum Menggunakan air hangat ketika mandi besar atau mandi wajib? Apakah mandi wajibnya menjadi sah?
BACA JUGA:Ini Arti dan Konsep Frugal Living yang Benar, Hidup Seperlunya Bukan Pelit
Menurut pandangan fiqih yang disampaikan oleh Buya yahya yang diaploud di kanal YouTube Al Bahjah TV, hukum mandi wajib dengan menggunakan air hangat adalah sah.
Seperti dijelaskan oleh Buya Yahya ketika ada seseorang bertanya tentang hukum mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan baik menggunakan pemanas listrik ataupum kompor.
"Jika Anda mandi (wajib) atau wudhu dengan air yang dipanasin itu boleh-boleh dan tidak ada masalah," ucap Buya yahya.
BACA JUGA:Niat Mandi Wajib Bagi Perempuan Selesai Haid, Nifas dan Setelah Melahirkan Beserta Urutannya
Buya yahya kemudian menjelaskan bahwa sifat air itu tetap suci dan mensucikan, termasuk air hangat.
"Jadi tetap air itu suci dan mensucikan, air hangat. Jadi boleh enggak ada masalah sebab api yang membakar panci dan memanaskan air tidak akan merubah air menjadi air musta'mal atau mutaghoyir," jelasnya lagi.
"Selagi airnya murni utuh boleh dipakai wudhu, tapi tunggu agak dingin dulu jangan terlalu panas. Tidak apa-apa, boleh, sah," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: