Sering Bertanya Kapan Nikah Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Hukumnya
Sering Bertanya Kapan Nikah Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Hukumnya--
Pasal penghinaan ringan ini tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana atau kata lain dengan delik aduan. Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan ditempat umum (yang dihina tidak perlu disitu). Apa bila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:
1. Dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada disitu melihat dan mendengar sendiri.
2. Bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.
Nah, itulah beberapa pencerahan hukum yang kiranya dapat kita ketahui. Semoga pencerahan hukum di atas bisa membuat kita lebih berhati-hati dalam berucap kepada seseorang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: