Sering Bertanya Kapan Nikah Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Hukumnya

Sering Bertanya Kapan Nikah Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Hukumnya

Sering Bertanya Kapan Nikah Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Hukumnya--

RADARUTARA.ID- Pertanyaan "Kapan menikah?" Menjadi momok bagi sejumlah orang yang memasuki usia di atas 25-an. Acap kali, orang yang melontarkan pertanyaan itu tidak pernah memikirkan kondisi seseorang yang mendengarnya.

Padahal, seringkali perkataan yang tidak memikirkan situasi seseorang, itu bisa berakibat negatif terhadap kesehatan mental seseorang.

Terkhusus kepada seseorang yang sudah mendekati 25 ke atas, punya pekerjaan yang mulai mapan dan kondisi keuangan yang mulai baik, biasanya pertanyaan tentang kapan menikah, ini seolah menjadi hal yang umum untuk didengar.

Lalu bagai mana dengan seseorang yang terlalu sering melontarkan pertanyaan kapan menikah, ini sehingga berdampak kepada mental seseorang? Apakah orang yang merasa terguncang psikologisnya atau tertekan atas pertanyaan tersebut bisa mempidanakan seseorang yang bersangkutan?

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Ecobrick yang Diklaim Jawaban Masalah Pencemaran Sampah Plastik

Dikutip pencerahan hukum yang sempat dibeberkan oleh akun tiktok milik kelashukumofficial, unsur Pidana pada seseorang yang dengan sengaja melontarkan kalimat kapan nikah dan berdampak kepada mental seseorang, ini dapat dilihat dari tiga pandangan hukum. Dan berikut pasal-pasal yang bisa dikenakan.

 

1. Pasal Penghinaan Ringan,

Perbuatan bertanya kapan menikah? Tidak termasuk kategori perbuatan yang dapat dipidana. Tetapi jika bertanya kapan nikah? Disertai dengan pernyataan "nanti jadi perawan tua" yang membuat orang bersangkutan merasa frustasi atau terhina, menurut pandangan hemat hal tersebut dapat termasuk perbuatan penghinaan ringan.

 

2. Pasal 315 KUHP,

Tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

BACA JUGA:Sebelum Membeli, Kenali Ini Ciri -Ciri Mesin Mobil yang Sudah Rusak Parah

3. Delik Aduan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: