Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Tersangka--
RADARUTARA.ID - Setelah menjalani berbagai macam proses pemeriksaan, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaitun Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya juga sudah memberikan surat perintah penangkapan.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan untuk PG," ujarnya.
BACA JUGA:Charly Van Houten Setia Band Bakal Konser di Bengkulu Utara, Catat Tanggal dan Lokasinya
Dijelaskannya pula, ditetapkannya panji gumilang sebagai tersangka segelah penyidik melakaukan gelar perkara.
"Dari hasil tersebur akhinya status saudara PG dinaikna menjadi tersangka," Jelasnya
Akan tetapi meskipun sudah dinaikan stastus sebagai tersangka, Djuhandhani belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai proses penahanan terhadap panji gumilang.
"Kita masih punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan, Utnuk perkembangan kita akan lihat dulu dari hasil penyidikan yang dilakukan," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: