Ini Klarifikasi Lengkap Cece Michelle, Owner Jelita Cosmetic Surabaya

Ini Klarifikasi Lengkap Cece Michelle, Owner Jelita Cosmetic Surabaya

Ini Klarifikasi Lengkap Cece Michelle, Owner Jelita Cosmetic Surabaya--

RADARUTARA.ID- Buntut dari karyawan dan sejumlah aktivis melakukan aksi unjuk rasa di depan Toko Jelita Cosmetic Surabaya, menuntut sejumlah hak yang dinilai tidak dipenuhi oleh pihak toko.

Bahkan juga ada dugaan jika Toko Jelita Cosmetis Surabaya melakukan eksploitasi pekerja perempuan dan tidak memberikan hak karyawan secara layak.

Untuk itu melalui laman Tiktok pribadinya, @michellevalencialie Cece Michele membuat klarifikasi dan meminta maaf atas semua kegaduhan yang telah terjadi dan menyangkut Toko Jelita Cosmetic Surabaya. 

Di dalam video tersebut Cece Michelle menyampaikan ungkapan perminta maaf dan mencoba menjelaskan mengenai duduk perkara dari permasalahan yang tengah viral saat ini.

"Sekali lagi saya minta maaf atas nama Jelita Cosmetic Surabaya dikarenakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan saya juga menyayangkan dan tidak membenarkan hal tersebut,” ungkap owner Jelita Cosmetic Surabaya.

BACA JUGA:4 Kesepakatan Owner Jelita Cosmetic Surabaya dan Pendemo dari FSPMI

Bahkan dirinya memastikan oknum terkait yang terlibat dalam insiden ini yakni kepala Toko yang dinilai telah lalai sudah diberikan sanksi. Dirinya juga meminta maaf kepada semua tim SPG, PA dan juga seluruh tim yang terlibat di dalam Jelita Cosmetic. 

Dalam kesempatan yang sama dirinya menerangkan posisi dirinya yang merupakan anak dari Owner Toko Jelita Cosmetic Surabaya dan saat ini Cece merupakan owner Toko Jelita Cosmetic Yogyakarta.

"Nama untuk Jelita Cosmetic memang sama, namun untuk badan usaha, ijin usaha, SOP dan perijinan lainnya sudah terpisah, bahkan barang yang dijual juga tidaklah sama," tambahnya.

BACA JUGA:Misteri Pantai Karang Hawu, Tempat Pertemuan Ir Soekarno dengan Nyi Roro Kidul

Bahkan sudah ada perjanjian antara kedua pihak yakni.

1. Ada jam istirahat dsri 8 jam kerja 1 jam istirahat bagi pekerja.

2. Menghapus adanya pemberlakuan atas segala denda yanh selama ini diberlakukan kepada pekerja yang notabenya bukan kryawan dari toko jelita

3. Mengembalikan suruh denda yang di berlakukan sebelumnya kepada pekerja yang di tempatkan di Toko jelita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: